Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.
Artikel Terkait

Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR Heran BGN Raih WTP Terkait Anggaran 2025
Pimpinan hingga anggota Komisi IX DPR RI mengkritisi opini wajar tanpa pengecualian yang diraih Bad2026-09-13
Kekeringan Melanda Tenjo Bogor, Warga Terpaksa Gunakan Air Kali untuk Mandi dan Mencuci
Ratusan Keluarga dan Santri Terdampak Krisis AirBerdasarkan data asesmen riil dari pihak BPBD Kabupa2026-09-13
Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini yang Kena OTT Tiba di Gedung KPK
Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung Merah Putih KPK usai2026-09-13
Lepas 135 Karyawan Umrah, ParagonCorp Diapresiasi Menhaj
PT Paragon Technology and Innovation kembali memberangkatkan 135 karyawannya untuk menunaikan ibada2026-09-13



Komentar Terbaru