Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengeklaim bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak menerima uang dari pengusaha, Tan Kian.
Bantahan Febrie tersebut disampaikan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Febrie dengan 18 pertanyaan untuk kasus PT ASABRI.
"Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp 50 M lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," tegas Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Jumat (17/7/2026).
Selanjutnya, ia mempertanyakan alasan penyidik belum menetapkan Tan Kian sebagai tersangka, meski disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap kepada Febrie.
Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini Tan Kian merupakan pemberi suap, semestinya status hukumnya juga ditingkatkan menjadi tersangka.
"Katanya, Tan Kian yang juga teman dekat saya, katanya memberikan Rp 50 M lebih ya? Artinya berarti diakui sebagai pemberi suap, ya. Kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap, ada keanehan," tegas Hotman.
Selain pertanyaan terkait Tak Kian, Hotman mengungkap bahwa Kejagung juga mencecar Febrie terkait cafe de'Clan dan rumah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Hotman mengeklaim, rumah tersebut sejak 2022 sudah diberikan dan dipakai oleh seorang advokat bernama Don Ritto.
Don Ritto sendiri juga merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel.
"Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," ujar Hotman.
"Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," sambungnya menegaskan.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.
Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.
Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.
Artikel Terkait

Kerap Bersitegang, PM Spanyol dan Trump Bakal Satu Tribun di Final Pildun
Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez dijadwalkan menonton langsung final Piala Dunia 2026 di Amerik2026-07-29
Mazda Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026
KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Mazda siap luncurkan tiga model baru di GIIAS 2026Ketiga produk tersebut di2026-07-29
Menteri Bahlil Sebut Stok BBM di Sumut Ada, Cuma Sopir yang Mogok
Stok dipastikan tersediaMenurut Bahlil, berdasarkan hasil pengecekan, pasokan BBM di Sumatera Utara2026-07-29
Dua King Kobra Ditemukan Emak-emak Saat Sedang Kawin di Jonggol, Keduanya Mati Setelah Dievakuasi
Warga yang tinggal di wilayah Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor digegerkan dengan p2026-07-29



Komentar Terbaru