Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD

Kementerian Agama tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang akan dimasukkan ke kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV sekolah dasar .
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
"Oh LGBT.... Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujar Romo Syafi'i, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin .
Romo Syafi'i menjelaskan, dalam beleid tersebut, LGBT tidak ditujukan secara personal, tapi lebih merupakan budaya penyebarannya. Oleh karena itu, Kemenag mulai menyusun materi yang kan dimasukkan ke kurikulum.
"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," katanya.
Menurut Romo Syafi'i, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran mulai dari siswa SD kelas 4. Ia menjelaskan saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke kurikulum.
"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," kata Romo Syafi'i.
"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Romo Syafi'i mengungkapkan Majelis Ulama Indonesia tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT. Dalam hal ini, Kemenag turut diundang sebagai narasumber dalam penyusunan naskah tersebut.
"Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT," ujarnya.
"Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian apa... mengalami penyimpangan orientasi itu," imbuhnya.
Simak juga Video 'Pesta Gay di Helen's Night Mart: Ada Warga Karawang & Orang Luar':
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Um2026-07-29
Viral Satu Keluarga di Depok Diteror dan Diintimidasi Tetangga, Rumah Juga Dirusak
Polres Metro Depok masih menyelidiki kasus dugaan dugaan teror dan intimidasi warga di Pancoran Mas,2026-07-29
Turis China yang Tenggelam di Pulau Kelor Labuan Bajo Ditemukan di Kedalaman 23 Meter
Saat ditemukan, lanjut dia, jasad korban sudah bergerak ke arah palung. Diduga, jasad terbawa gelomb2026-07-29
Saham BSI Naik Hampir 10 Persen, Ditopang Sentimen Pasar dan Fundamental
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mencatatkan pertumbuhan saham sebesar 9,77 persen pada2026-07-29
Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah membenarkan adanya laporan tersebut.Ia2026-07-29


Komentar Terbaru