Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Artikel Terkait

Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet ke Istana, Bahas Apa?
Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota kabinet untuk menggelar rapat terbatas di Istan2026-07-29
Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat2026-07-29
Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar
Ali menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai de2026-07-29
Musibah Memilukan Longsor Tewaskan 116 Anak Saat Sekolah
Bencana Aberfan menjadi salah satu peristiwa paling memilukan di Britania Raya. Bencana longsoran li2026-07-29



Komentar Terbaru