Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Artikel Terkait

2 Penyedia Rekening Bandar Narkoba Andre 'The Doctor' Segera Disidang
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan dua tersangka yang terlibat pengelolaan2026-09-12
Motif Penusukan di Jakbar Terungkap, Dipicu Video Pacar yang Diduga Disebar
Polisi mengungkap motif di balik kasus penusukan yang dilakukan pria berinisial AE alias MBOT terhad2026-09-12
Final Piala Dunia 2026 Spanyol Argentina: Stadion Mulai Ramai, Jurnalis Membludak
Laporan Langsung Jurnalis Kompas.com Sem Bagaskara dari New Jersey, Amerika SerikatFIFA menyarankan2026-09-12
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS Bikin Blackout Jakarta-Jabar
Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan perangkat mo2026-09-12



Komentar Terbaru