MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menyatakan izin usaha pertambangan ke perguruan tinggi, koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung. Majelis Ulama Indonesia pun menghormati keputusan tersebut.
"MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi . Putusan MK bersifat final dan mengikat , sehingga seluruh pihak-termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan-wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah," ujar Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Senin .
Menurutnya, pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.
"Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi," katanya.
Dia mengatakan kebijakan mengenai izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. Dia menegaskan ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan.
"MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan," katanya.
Oleh karena itu, Zainut meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK. Dia mengimbau pemerintah menyiapkan mekanisme yang sesuai dengan prinsip ketatanegaraan.
"Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan," ucapnya.
Mantan Wamenag itu juga mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia menyikapi putusan ini secara bijaksana dan menjadikannya momentum penguatan kapasitas internal.
"Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum tanpa merusak ekosistem," pungkasnya.
Simak juga Video 'Waketum MUI di Istana: BoP Kalau Tak Efektif, Keluar Saja':
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah
Polresta Tangerang memperingati Hari Bhayangkara ke-80 dengan mengadakan kegiatan kajian dan doa ber2026-07-29
Forum Pemred Kecam Hotman soal 'Lu Punya Otak Nggak?': Sangat Tak Profesional
Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara pengacara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan d2026-07-29
2 Pembobol Toko Sepatu di Bekasi Dicokok, Pelaku Juga Garong 2 Minimarket
Polisi menangkap dua orang pembobol toko sepatu di Kota Bekasi, Jawa Barat . Dua pelaku lain diburu.2026-07-29
Klinik Morula IVF 28 Tahun, Saat Teknologi Reproduksi Buka Jalan Menjadi Orangtua
“Setiap bayi yang lahir adalah pengingat bahwa harapan selalu layak untuk diperjuangkan. Kami2026-07-29
Cerita Ibunda yang Kena Dampak Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korsel
Ulah Femas Yani Arianto , warga Madiun yang kabur dari rombongan saat tur di Korea Selatan , berbunt2026-07-29


Komentar Terbaru