Eri Cahyadi Sidak Kuliner Malam di Jalan Kedungdoro, Minta Tempat Parkir Dipindah

Selain itu, dia juga menginstruksikan agar jukir memindahkan tempat parkir kendaraan pengunjung supaya lalu lintas di kawasan tersebut tidak macet.
Terkait hal itu, Eri mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng legal. Sebab, mereka mengantongi surat keputusan (SK) wali kota sebelumnya.
"Itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro), menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya," kata Eri di Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Lalu, pada masa pemerintahan Bambang DH hingga Tri Rismaharini, dibangun sejumlah Sentra Wisata Kuliner (SWK). Namun, kedua lokasi itu dipertahankan karena nilai historisnya.
"Karena (Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng) ini kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi di Perda 2 Tahun 2020 itu adalah fungsi jalan, kecuali yang sudah ditetapkan (SK) tadi," ucapnya.
Meski demikian, Eri meminta para pedagang di kedua kawasan tersebut mematuhi ketentuan. Permintaan itu mengenai pemanfaatan jalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai, tidak boleh itu. Meski ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada,” jelasnya.
Artikel Terkait

Prabowo Minta TNI-Polri Turun ke Sawah Tidak Dipersoalkan
"Enggak, ini Indonesia. TNI, Polri milik rakyat. Kesulitan rakyat harus kita atasi. TNI, Polri harus2026-09-12
Daya Tarik Pulau Kelor Labuan Bajo, Bukit hingga Pantai yang Indah
Pulau Kelor, salah satu destinasi wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.Pulau ini merupak2026-09-12
Pemobil di Chili Tabrak Kerumunan Festival, 6 Orang Tewas
Seorang pengemudi menabrak orang-orang di sebuah festival jalanan di Chili. Polisi mengatakan sebany2026-09-12




Komentar Terbaru