SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid Baru

Sebanyak 73 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mengalami kekurangan murid pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Brebes mengungkap, dari jumlah itu bahkan ada sekolah yang hanya memperoleh tiga siswa baru.
Dari total 1.056 SD dan SMP negeri dan swasta yang ada, sebanyak 73 sekolah tidak mampu memenuhi kuota penerimaan peserta didik baru. Rinciannya, 46 SD dan 27 SMP.
"Data terbaru menunjukkan ada 27 SMP dan 46 SD yang mengalami kekurangan murid pada tahun ajaran baru ini," kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dindikpora Brebes, Aditya Perdana, Kamis (16/7/2026).
Aditya mengungkapkan, sekolah yang mengalami kekurangan murid tersebar di sejumlah kecamatan.
Untuk jenjang SMP, lima di antaranya merupakan sekolah negeri, sedangkan sisanya sekolah swasta.
Sementara pada jenjang SD, hanya satu sekolah swasta yang masuk dalam daftar tersebut, selebihnya merupakan sekolah negeri.
Kekurangan murid baru
Kondisi paling memprihatinkan terjadi di SDN Negarayu 02 dan SDN Purwodadi 01, Kecamatan Tonjong.
Kedua sekolah itu masing-masing hanya menerima tiga siswa baru, jauh di bawah kuota yang disediakan sebanyak 28 peserta didik.
Pada jenjang SMP, sekolah swasta juga menghadapi persoalan serupa. SMP IT Attaqwa Ketanggungan, misalnya, hanya memperoleh delapan siswa baru dari kuota 128 peserta didik.
Sementara itu, sekolah negeri yang mengalami kekurangan siswa antara lain SMPN 6 Brebes. Dari kuota 96 siswa, sekolah tersebut hanya menerima 18 siswa.
Sedangkan SMP Negeri Satu Atap Salem hanya mendapatkan tujuh siswa dari kuota 32 peserta didik.
"Meski jumlah siswa minim, sekolah tersebut tetap melakukan kegiatan pembelajaran seperti biasa," katanya.
Wacana regrouping sekolah
Terkait kemungkinan regrouping atau penggabungan sekolah yang mengalami kekurangan murid, Aditya menjelaskan proses tersebut tidak dilakukan secara otomatis.
Regrouping harus melalui sejumlah tahapan, diawali dengan adanya usulan dari pihak sekolah maupun pemerintah desa.
Selanjutnya, Dindikpora akan menyampaikan laporan kepada instansi yang menangani aset daerah untuk dilakukan kajian dan survei lapangan.
"Setelah dilakukan survei, baru diputuskan apakah sekolah perlu di-regrouping atau tidak. Itu pun bergantung pada usulan dari sekolah dan pemerintah desa," pungkasnya.
Artikel Terkait

Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan
Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot P2026-07-29
Kebakaran di Pabrik Sandal Tangerang, 1 Pegawai Alami Sesak Napas
Sebuah pabrik sandal di Kampung Bayur, Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, terbak2026-07-29
Konflik Memanas, Houthi Umumkan Blokade Laut Arab Saudi
Kelompok Houthi Yaman yang bersekutu dengan Iran mengumumkan blokade laut terhadap Arab Saudi yang b2026-07-29
MTrans Pecat Kru Bus yang Diduga Lecehkan Penumpang Saat Perjalanan Malang-Denpasar
Jhony menjelaskan, dugaan pelecehan itu terjadi saat bus memasuki wilayah Denpasar, Bali. Karena lok2026-07-29
TNI Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
TNI Angkatan Darat membentuk investigasi terkait ledakan gudang amunisi TNI di Jalan Raya Madiun-Su2026-07-29
KPK Amankan Total 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat . Total 19 orang2026-07-29

Komentar Terbaru