ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Artikel Terkait

Cegah Truk ODOL Masuk Jalan Protokol Jakarta, Jembatan Timbang Perlu Ditambah
Kendaraan Bermasalah Perlu Disaring Sejak AwalAchmad menilai jembatan timbang portabel dapat menjadi2026-07-29
Skandal Ujian Promosi PNS, Hampir 6.000 Pegawai Terancam Dihukum
Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) Thailand menghadapi penangguhan tugas terkait skandal kecurangan u2026-07-29
Sampah-sampah Dilalap Api dari Depok hingga Gunung Putri
Kobaran api melalap tumpukan sampah di sejumlah lokasi, mulai dari Depok hingga Gunung Putri, Kabupa2026-07-29
Patroli Gabungan, Petugas Tutup 20 Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan PT Antam Bogor
Tim gabungan menggelar patroli Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan PT Antam, Kecamatan Nan2026-07-29



Komentar Terbaru