Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik khusus dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus , Febrie Adriansyah. Tim khusus ini diisi oleh sembilan jaksa senior yang mayoritas merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi .
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu .
Anang mengungkapkan bahwa komposisi tim tersebut sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.
"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa saat ini Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik terkait pengembangan kasus yang menjerat Febrie. Ketiga sprindik tersebut mencakup berbagai klaster dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," jelas Anang.
Dengan terbitnya sprindik ini, Anang mengatakan seluruh tindakan yang bersifat penyidikan kini sepenuhnya beralih kepada Kejagung. Namun Anang memastikan pihaknya tetap akan menjalin sinergi dengan Polri hingga KPK
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," tuturnya.
Saat disinggung mengenai status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Anang mengatakan status tersebut tidak gugur, namun pihak Kejagung akan mempelajari kembali berkas tersebut dalam koridor sprindik yang baru.
"Tidak gugur , yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," pungkas Anang.
Daftar 9 Jaksa Tim Khusus
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa yang masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:
1. Agus Salim2. Muhibuddin3. Chatarina Girsang4. Riyono5. Agus Sahat6. Irene Putrie7. Renaldi8. Zet Tadung Allo9. Hari Wibowo
Simak juga Video: Komisi III DPR Siap Dengar Masukan Mahfud soal Kasus Febrie
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

MPLS Sekolah Rakyat, Mensos: Pastikan Aman-Nyaman, Tak Ada Perpeloncoan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan kepada semua pihak untuk menciptakan suasana2026-09-12
1,2 Juta NIK Warga Jateng Dicuri, Dinsos: Kami Sudah Menerapkan SOP
Lantas, bagaimana tanggapan Dinsos Jateng terkait hal itu?Penjelasan Dinsos JatengKepala Bidang Pena2026-09-12
Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencabut police line dan CCTV terkait duga2026-09-12
Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus duga2026-09-12
Jerman Waspadai Daftar Mati 13 Tokoh Dunia yang Dirilis Media Iran
Surat kabar Iran Hamshahri menerbitkan daftar berisi 13 politisi internasional yang disebut sebagai2026-09-12
SD Negeri Sepi Peminat, Mendikdasmen Buka Suara
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara perihal fenomena sepi2026-09-12

Komentar Terbaru