Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Depok Siapkan RDF Plant di TPA Cipayung, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari
Pemerintah Kota Depok tengah menyiapkan pengolahan sampah dengan mekanisme biologis di tempat pembu2026-09-12
Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tak pernah mencampuri uru2026-09-12
KAI "Blacklist" 19 Pelaku Kekerasan Seksual, Penumpang Diminta Berani Melapor
Seluruh pelaku diblokir dari layanan KAICahyo mengatakan, KAI menerapkan kebijakan zero tolerance te2026-09-12
Rapat BPH Migas-Pertamina Patra Niaga, Ketua Komisi XII Sebut Stok BBM Cukup
Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, berbicara mengenai persoalan antrean BBM. Bambang mengatakan2026-09-12



Komentar Terbaru