Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar

Bupati Maros, Chaidir Syam, membenarkan bahwa pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yakni PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2026.
Angka yang belum dibayar PT Angkasa Pura senilai Rp 17 miliar.
"Benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2026).
Chaidir menjelaskan, keterlambatan tersebut karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Meski demikian, pihak PT Angkasa Pura akan segera melunasi PBB-P2 tersebut.
"Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya," ungkapnya.
Bupati hapus sanksi administrasi
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Maros telah memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Bupati.
Jadi, apabila pembayaran dilakukan dalam masa berlakunya kebijakan tersebut, penghapusan sanksi administratif dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung," tegasnya.
Chaidir mengatakan pihaknya berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros.
Meningkatkan kepatuhan dan percepat pelunasan tunggakan
Sebelumnya, dalam rangka hari lahir Bupati Maros dan hari ulang tahun ke-81 Kemerdekaan RI, pemda mengeluarkan kebijakan menghapus sanski administrasi PBB-P2 kepada seluruh wajib pajak.
Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan mempercepat pelunasan tunggakan PBB-P2.
"Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak."
"Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 4 Juli sampai dengan 31 Agustus 2026 berhak memperoleh penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Artikel Terkait

Bicara Program CKG, Prabowo Ungkap Banyak Rakyat yang Sakit Gigi
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan program cek kesehatan gratis sudah dimanfaatkan oleh lebih da2026-07-29
Banyuwangi Ethno Carnival Bangkitkan UMKM, Nilai Transaksi Capai Rp 1,22 Miliar
Capaian tersebut disampaikan dalam malam penutupan rangkaian Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026 ya2026-07-29
Rusia Terus Gempur Ukraina, 13 Orang Tewas-50 Luka
Perang Rusia dan Ukraina terus berlanjut. Serangan Rusia menewaskan 13 orang dan melukai sekitar 502026-07-29
Setahun Pakai Denza D9: Ada Catatan Soal Jok Belakang dan Jarak Tempuh
dok BYD Indonesia Denza D9 di GJAW 2025“Kalau kelebihan sih sudah pasti fitur. Dibandingkan mo2026-07-29
Menkop Resmi Buka Pelatihan Manajer KDKMP
Kementerian Koperasi resmi memulai program pelatihan dan sertifikasi bagi calon manajer Koperasi De2026-07-29


Komentar Terbaru