Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut mencecar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dengan 18 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026).
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea yang menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
"Hari ini sudah di-BAP (berita acara perkara) tadi dari jam berapa tadi? Dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Jumat (17/7/2026) malam.
Meski tidak ada penahanan terhadap Febrie, Hotman menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan status kliennya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa tiga perkara yang menjerat Febrie adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PLTU PLN yang blackout.
"Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI," jelas Hotman.
"Hari ini baru satu, ya. Ada 18 pertanyaan, yang pada dasarnya adalah satu, menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian dia tahu memberikan uang Rp 50 M lebih, jawabannya tidak, itu yang pertama, yang jelas menyangkut duit tidak ada," ujar Hotman.
Selain itu, Febrie juga ditanya soal cafe de'Clan dan rumah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Hotman mengeklaim, rumah tersebut sejak 2022 sudah diberikan dan dipakai oleh seorang advokat bernama Don Ritto.
Don Ritto sendiri juga merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel.
"Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer juga dia tidak ada kaitan apapun," ujar Hotman.
"Jadi baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," sambungnya menegaskan.
Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.
Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.
Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.
Artikel Terkait

Selesaikan Konflik Agraria, Akademisi Usulkan 5 Langkah Ini
Menurut dia, sebagai lembaga yang usianya masih relatif muda, Badan Bank Tanah perlu memperkuat kola2026-07-29
Nge-challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer, Pria di Depok Ditangkap
Seorang pria bernama David alias Abang ditangkap seusai dugaan penganiayaan terhadap dua bocah di Ci2026-07-29
Road Show E-Sports Kapolri Cup 2026 di Polda Kepri, Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi
Turnamen Esports Kapolda Kepri Cup Road to E-Sports Kapolri Cup 2026resmi berakhir di Gedung Lancang2026-07-29
Bupati Agam: Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi Akan Dibahas Lagi jika Ditolak Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Agam memastikan usulan trase baru Jalan Tol Padang-Pekanbaru ruas Sicincin-Buki2026-07-29



Komentar Terbaru