Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT.
Dilansir detikBali, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur , Selasa .
"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.
Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.
"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.
Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap.
"Sudah selesai masa penahanannya. sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu .
Baca berita selengkapnya di sini.
Artikel Terkait

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Kementerian Sosial bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan verifikasi fa2026-09-12
Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga 'Tradisi' Suami, KPK: Modusnya Copy Paste
KPK mengusut dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo era suami Bupati Sukoharj2026-09-12
Hasil CKG Ungkap Remaja Mulai Alami Depresi hingga Hipertensi
Selain itu, masalah kesehatan gigi juga masih menjadi temuan terbanyak pada anak usia SMP.Sementara,2026-09-12




Komentar Terbaru