Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel Terkait

Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
Pelimpahan dinilai sudah tepatSetyo mengatakan, proses pelimpahan perkara tidak perlu diperdebatkan2026-07-29
Lalu Lintas Jakarta Pagi Ini: Contraflow Berlaku di Tol Dalam Kota dan Tol Janger
Contraflow Juga Diberlakukan di Tol Jakarta-TangerangJasa Marga juga menerapkan contraflow di ruas T2026-07-29
Cerita Pasutri Asal Tangerang Rutin Ikut Event Lari demi Jaga Keharmonisan Rumah Tangga
Tak jarang, pekerjaan kantor membuat keduanya merasa lelah dan sangat stres.Oleh karena itu, setiap2026-07-29
Ada Konser Akbar Monas 2026 Malam Ini, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Medan Merdeka Jakpus
Namun, rekayasa lalu lintas maupun penutupan jalan akan dilakukan secara situasional, terutama jika2026-07-29



Komentar Terbaru