Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi

Polisi akan melakukan autopsi terhadap jenazah bocah berusia 4 tahun yang tewas usai dianiaya ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi saat ini masih menunggu persetujuan dari keluarga.
"Kita masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. Cuma menunggu pihak keluarga juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra, saat dihubungi wartawan, Kamis .
Sementara itu, polisi telah menetapkan pelaku, wanita berinisial DM , sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang balita berusia 4 tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disiksa ibu tiri hingga terluka parah. Kabar terkini, korban dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
"Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB," kata Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, saat dihubungi detikcom.
Bocah berinisial QSH itu meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara. Jenazah korban dibawa ke rumah neneknya untuk dimakamkan.
"Dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten," imbuhnya.
AKP I Gede Bagus menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya QSH. Ia memastikan penyidikan kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.
"Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas," lanjutnya.
Lihat juga Video: Kelanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Sukabumi Naik ke Penyidikan
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait

Mentan Apresiasi Kinerja Ahmad Luthfi, Jateng Bakal Dapat 7 Ribu Pompa Air
Ayo, tingkatkan partisipasi kita dalam pembangunan bangsa dan wujudkan impian Indonesia yang lebih b2026-09-13
2 Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Sempat Mengapung Pakai Gabus Bareng 3 Mayat
Asmal dan Nurmiati selamat setelah mengapung empat hari di lautan imbas Kapal Layar Motor Nurul S2026-09-13
Gerindra Tepis Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi2026-09-13
Shin Tae-yong Jawab Nasib Andritany dan Rumor Marselino Ferdinan
Ketika dikonfirmasi mengenai kehadiran kiper 34 tahun, Shin Tae-yong tak memberi jawaban gamblang."M2026-09-13
Followers Instagram Hotman Paris Turun Usai Bela Febrie Ardiansyah
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang T2026-09-13


Komentar Terbaru